Rabu, 14 Januari 2009

Sertifikasi profesi IT

Menurut saya Sertifikat IT yang terdapat di LSP Telematika tidak diperlukan. Justru hal ini merugikan orang-orang yang bergerak dalam bidang IT apalagi jika sampai sertifikat yang dikeluarkan oleh LSP Telematika ini diwajibkan apabila kita melamar pekerjaan. Menurut saya ijazah Sarjana Komputer yang kita dapat melalui pembelajaran selama diperguruan tinggi sudah cukup karena Ijazah tersebut telah mencakup keseluruhan. Dan sertifikat yang dikeluarkan oleh LSP Telematika tersebut tidak berlaku untuk seterusnya, hanya berlaku selama 2 Tahun. Setelah itu kita diharuskan memperpanjang sertifikat tersebut sehingga agar menjadi bisa digunakan kembali apabila kita melamar pekerjaan lagi. Lain halnya dengan ijazah Sarjana Komputer yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi yang berlaku untuk seumur hidup. :(

Tidak ada komentar: