Fraud IT merupakan suatu penyimpangan atau kecurangan dalam IT tapi tidak tergolong crime dan tidak dapat dituntut secara hukum. Fraud IT secara sengaja melakukan kecurangan-kecurangan untuk mendapatkan berbagai fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa telekomunikasi. kecurangan itu sendiri secara umum merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi,dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompoknya yang secara langsung merugikan pihak lain.
Mereka melakukan dengan memanfaatkan kelemahan teknis sistem atau perangkat telekomunikasi itu sendiri, kelemahan manajemen atau pengelola telekomunikasi. Sayangnya, problem dan penyebabnya belum banyak diketahui oleh pihak pengelola maupun pengguna.
Contoh penyimpangannya adalah memanufaktur perangkat jaringan.
Senin, 19 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar